Widget HTML Atas

5W1H Berita Eksekusi Mati Enam Terpidana Narkoba

Berita yang baik adalah berita yang lengkap informasinya, setidaknya bisa menjawab pertanyaan 5W1H. 5W1H merupakan kependekan dari What, where, when, who, why, how (ingat: kalau dilafalkan seperti bahasa Cina: wat wer wen, hu wai hau). Dalam B.Indonesia, lebih enak mengingatnya dengan membuat akronim: Adik Simba (Apa, DI mana, Kapan, SIapa, Mengapa, Bagaimana). Selain itu masih ada kata tanya yang lain (kata tanya turunan), misalnya berapa (diturunkan dari How, yaitu How much/ how many), dari mana (diturunkan dari Where, yaitu From where).

Pada gilirannya, jawaban atas pertanyaan 5W1H tersebut itulah yang disebut dengan pokok-pokok berita. Pokok-pokok berita yang dimaksud adalah inti (ide pokok) dari jawaban atas pertanyaan 5W1H itu.

Eksekusi Mati Enam Terpidana Narkoba
Berikut contoh berita yang disusun berdasarkan 5W1H:
Apa
Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi mati enam terpidana narkotika. Pelaksanaan eksekusi didasari Peraturan Kapolri No 12/2010. Peraturan itu mengatur bagaimana pelaksanaan sebuah eksekusi mati, mulai dari tahap persiapan, pengamanan lokasi yang rencananya menjadi lokasi eksekusi, pengamanan rute, hingga jumlah peluru tajam dan hampa.

Di mana
Rencananya, eksekusi mati akan dilakukan di dua tempat. Sebanyak lima terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan. Sementara itu, satu terpidana akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Kapan
Demi menjaga psikologis terpidana, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara serentak pada Minggu (18/1/2015) pukul 00.00.

Siapa
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sebanyak enam regu tembak telah disiapkan untuk melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Selain regu tembak, kejaksaan juga telah menyiapkan wali agama sebagai rohaniwan untuk mendampingi para terpidana sebelum dieksekusi mati. Sementara itu, eksekutor dalam proses eksekusi mati adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi, yang berlokasi di daerah pelanggaran hukum terjadi.

Berikut nama keenam terpidana mati itu.
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.

Dari keenam orang yang dieksekusi mati, orang paling lama yang menanti hukuman mati adalah Rani yang telah dihukum mati sejak tahun 2000. Adapun tereksekusi mati dengan kejahatan paling berat adalah Ang Kim Soei yaitu pemilik pabrik sabu dan ekstasi dengan produksi 150 ribu butir per hari. Ang Kim Soei divonis mati oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Hatta Ali pada 2003. Kini, Hatta Ali menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Mengapa
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pentingnya hukuman mati bagi narapidana narkotika. Dia menyebutkan, dampak kejahatan narkotika di Indonesia sangat luas, bahkan sampai ke daerah.
"Per harinya, terhitung 40 sampai 50 orang meninggal dunia karena narkotika. Eksekusi mati adalah penegasan bahwa Indonesia tidak main-main," ujarnya.

Bagaimana
Jumlah regu tembak dalam setiap eksekusi adalah 12 personel dan dipimpin seorang Komandan Pleton yang berdiri di samping kanan ujung regu tembak.
"Pelaksanaannya sesuai aba-aba pedang yang dipegang komandan regu tersebut," kata Agus.

Penggunaan peluru juga diatur. Tidak seluruh senapan berisi peluru tajam. Ada beberapa senapan berisi peluru tajam. Regu tembak tidak akan mengetahui mana senapan berpeluru tajam, mana berpeluru hampa. Mengenai berapa jumlah dan alasan tidak diketahuinya di mana letak peluru hampa dan tajam, Agus tidak merincinya dengan alasan tertentu.

Selain itu, tidak saja napi yang akan dieksekusi yang dipersiapkan mentalnya, "Regu tembak juga harua siap mental dan jasmani, tidak mudah pelaksanaan eksekusi itu," kata Agus. Selain itu, syarat penembak adalah tidak memiliki hubungan keluarga dengan napi yang akan dieksekusi.

Sumber berita: Kompas, Detik
Foto: Solopos
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!